Polda Metro Jaya menangkap 56 pria yang menggelar pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen jakarta selatan.


Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan atas adanya informasi yang didapat.
Pesta seks tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh seorang yang berinisial TRF dengan persyaratan tidak boleh membawa narkoba, senjata api, senjata tajam, dan didalam tidak diperbolehkan memakai pakaian, untuk dapat mengikuti pesta seks tersebut peserta mengeluarkan uang sebesar Rp100.000 - Rp350.000.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa gelang peserta, buku tamu, alat kontrasepsi, pakaian, hard disk, dan buku tanbungan.
Ancaman penjara untuk mereka cukup beragam, di Pasal 36 ini sepuluh tahun penjara. Pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara," tutup Yusri.


#pusatbolatangkas #gameonline #gameterpercaya #bolatangkas #gametangkas #gameterfavorite #agentpusatbolatangkas #agentgameonline #agentpusatbolatangkasterbaik #pusatbolatangkasterpercaya #stayathome #janganlupapakaimasker #covid19 #viruscorona #dirumahaja #jagajarak

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama