Tiga petinggi Sunda Empire telah divonis hukuman dua tahun penjara akibat dari penyiaran berita bohong dan telah membuat keonaran. Walaupun telah divonis bersalah, petinggi Sunda Empire tetap 'kekeuh' akan eksistensi Sunda Empire dalam menguasai dunia.

"Tidak bisa, Sunda itu eksis, Sunda itu milik dunia bukan milik kita," ujar Nasri Banks salah satu petinggi Sunda Empire, setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).

Nasri juga menjelaskan bahwa putusan itu sama sekali tak mengubah komitmen dirinya sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire. Salah satunya terkait dengan tatanan kekuasaan dunia yang berada di bawah Sunda Empire.

"Iya karena Sunda itu eksis, Sunda milik dunia. Jadi tidak bisa kita menerima sistem itu jadi salah justru merusak tatanan yang sudah dibangun oleh para pendahulu," ujarnya.

Terkait dengan putusan hakim tentang penyebaran berita bohong atau 'hoax', Nasri menilai bahwa hal tersebut disebabkan ketidaktahuan masyarakat terkait dengan sejarah.

"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir, baca sejarahnya yang bagus karena tidak mungkin sistem administrasi dunia itu muncul tiba-tiba, dia harus ada asal-usul," ucapnya.

Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire telah dinyatakan terbukti bersalah perihal menyebarkan berita bohong sampai menimbulkan keonaran. Untuk ketiga petinggi tersebut divonis 2 tahun penjara.

Sementara, untuk putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020). Untuk ketiga terdakwa antara lain Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana telah hadir mendengarkan putusan tersebut.



"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim telah menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah perihal menyiarkan berita bohong sampai menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.




#pusatbolatangkas#agentangkasonline#bolatangkasnet#daftartangkasnet#situsbolatangkasonlineterpercaya #agenjudimickeymouse #agenbolatangkasmikimos#bolatangkas #caracepatjadikaya #caracepatjadisukses  #stayhealty #gameonline #gamepalingmantap #gamebolatangkas #jackpot #royalflush #joker #sweetgame #PBT 

Post a Comment

أحدث أقدم