Dalam waktu dekat, acara Pilkada yang dilakukan serentak pada tanggal 9 Desember 2020 akan segera dilaksanakan. Protokol kesehatan pun harus tetap diterapkan dengan benar dan tegas, supaya klaster penularan COVID-19 tidak terjadi.
Sonny Harry B Harmadi selaku Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 telah mengingatkan bahwa menjelang hari pelaksanaan Pilkada, kemungkinan akan kampanye dinilai semakin gencar dilakukan dan untuk potensi pelanggaran protokol kesehatan akan semakin besar.
Terlebih untuk saat ini, Sonny berpendapat, telah terdapat 14 kabupaten/kota di Indonesia yang telah berada di zona risiko tinggi atau zona merah COVID-19 pada saat pelaksanaan Pilkada 2020.
"Ada 14 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada dan mereka ini berada dalam risiko tinggi. Risiko tinggi ini tentu kalau terjadi pelanggaran protokol kesehatan, potensi terjadinya klaster Pilkada ini akan semakin besar," ucap Sonny dalam konferensi pers BNPB di YouTube, Rabu (25/11/2020).
Antisipasi akan terjadinya klaster Pilkada, Sonny mengatakan bahwa pihaknya telah menggerakkan sebanyak 40.422 duta perubahan perilaku yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada yang aman dari risiko penularan COVID-19.
"Dari 40 ribu tadi kami melakukan perkuatan pada daerah-daerah berisiko tinggi, sehingga masyarakat di daerah risiko tinggi itu lebih sadar bahwa mereka untuk Pilkada kali ini harus lebih hati-hati," terangnya.
Berikut ini merupakan 14 kabupaten/kota di Indonesia yang telah berada di zona merah COVID-19 pada saat pelaksanaan Pilkada 2020.
Sumatera Utara
1. Kota Gunungsitoli
Lampung
2. Kota Bandar Lampung
3. Pesawaran
Kalimantan Timur
4. Kutai Kartanegara
5. Kutai Timur
Banten
6. Kota Cilegon
Jawa Barat
7. Bandung
8. Tasikmalaya
9. Karawang
Jawa Tengah
10. Kendal
11. Sukoharjo
12. Sragen
13. Pemalang
14. Boyolali


Posting Komentar