Dana hibah bagi sektor pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun akan diberikan kepada pihak hotel dan restoran. Padahal untuk agen dan operator wisata juga sangat membutuhkan atas bantuan di masa pandemi ini.
Mukhlis Nasution selaku Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan usulannya kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk tetap memperhatikan para pelaku wisata selain pihak hotel dan restoran. Mukhlis menyinggung tentang dana hibah pariwisata yang hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu saja.
"Peran pemerintah sangat diharapkan dapat membantu travel agent kita yang ada di Sumatera Utara. Karena dari pemulihan ekonomi yang ditetapkan Kemenparekraf kemarin tidak termasuk travel agent," terangnya melalui diskusi bersama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) di Youtube Eksplorin Indonesia, Minggu (15/11/2020).
Mukhlis juga melaporkan bahwa untuk dana hibah pariwisata itu hanya akan didapatkan oleh pihak hotel yang telah memiliki pajak tinggi dan rajin membayarkannya. Sementara untuk pengusaha kecil tidak mendapatkan kesempatan.
"Di Sumatera Utara yang dapat dana hibah hanya di Medan dan kawasan Danau Toba. Itu pun yang rajin bayar pajak. Siapa yang pajaknya tertinggi, itulah yang dapat pajak," ucapnya.
Sementara itu, Wuryastuti Sunario selaku pengamat pariwisata, juga menyampaikan perlunya untuk perhatian khusus Kemenparekraf terhadap agen dan operator wisata. Terutama yang berbasis lokal karena mereka juga memiliki pengetahuan wisata yang tak dimiliki orang lain di luar daerahnya.
"Yang belum menikmati (bantuan) itu travel agent. Walaupun yang online sudah jalan. Tour operator juga sangat perlu dibantu apalagi yang di daerah dan mengetahui lapangan. Kalau mereka sampai mati, apalagi yang ahli dan mengetahui situasi kondisi di daerah maka kita akan kehilangan banyak sekali aset," ucapnya.
"Masalahnya walaupun pemerintah sudah membantu dengan keuangan, masalahnya adalah lewat bank. Yang pembayarannya itu harus dikembalikan bulan depan. Sedangkan untuk mendapatkan wisatawan apalagi luar negeri kan tidak bisa dalam satu bulan," terangnya.
Sebelumnya pada akhir bulan Oktober 2020, pemerintah melalui Kemenparekraf telah mengumumkan akan menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun pada para pelaku pariwisata. Mekanismenya transfer ke daerah lewat Pemda dan usaha hotel dan restoran yang ada di 101 kabupaten berdasarkan kriteria tertentu.


إرسال تعليق