Anies menyatakan, PSBB ketat di jakarta akan diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat. Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,

10 aktivitas yang diatur dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. mulai tempat kerja, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

1. Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta melakukan 75% Work From Home;
2. Kegiatan sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Selain itu pasar, swalayan, supermarket bisa bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
3. Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
4. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
5. Kegiatan restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
6. Kegiatan pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB;
7. Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%;
8. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
9. Kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
10. Kegiatan pada moda transportasi: kendaraan umum kamsimal 50%, dan ojek online/pangkalan dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

PSBB ini bukan hanya akan diberlakukan dijakarta saja, tetapi juga beberapa wilayah Jawa dan bali.karena pada saat ini indonesia sudah 3 hari berturut turut menyumbangkan pasien dengan penambahan infeksi covid terbanyak, melewati india. semoga PSBB kali ini mampu menurunkan jumlah pasien yang terinfeksi covid, dibarengi dengan vaksin  sinovac yang mulai disebarluaskan oleh pemerintah RI.

semuanya tetap Patuhi prosedur 3M dan tetap stay healthy yah , semoga badai ini cepat berlalu. 


Post a Comment

أحدث أقدم