Ilustrasi, sumber foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Varian virus corona baru, B117, telah masuk ke Indonesia. Guna mencegah meluasnya penyebaran B117, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta memperketat pengawasan penumpang yang baru tiba dari luar negeri. Semua penumpang harus menjalani pemeriksaan.
Kepala KKP Kelas I Bandara Soetta Darmawali Handoko mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa skema untuk mengantisipasi varian baru virus COVID-19.
“Agar tidak ada lagi kasus B117 masuk Indonesia,” jelas Handoko, Senin (8/3/2021).
Penumpang harus swab PCR saat memasuki Indonesia
Handoko menjelaskan, seluruh penumpang yang berasal dari luar negeri wajib menjalani swab polymerase chain reaction (PCR) setibanya di Indonesia.
“Jadi meskipun sudah melakukan PCR test di negara asal, namun begitu tiba di Bandara Soetta harus swab PCR lagi,” kata Handoko.
Semua penumpang dari luar negeri wajib menjalani karantina di tempat yang ditentukan
Handoko menuturkan, seluruh penumpang penerbangan dari luar negeri, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia, wajib menjalani karantina sesaat setelah tiba di Indonesia.
“Yang jelas kita memastikan bahwa tidak ada orang (penumpang) yang tidak melakukan karantina, jadi kita harus perketat tidak boleh ada yang lolos. Karena bila ada yang lolos bisa jadi dia (penumpang) membawa (virus corona) varian baru," kata Handoko.
Karantina gratis bagi pekerja migran Indonesia
Dia menjelaskan, pengawasan dan penanganan penumpang dari luar negeri di Bandara Soetta sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional saat pandemi.
Seluruh Warga Negara Indonesia, baik Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kembali dari luar negeri wajib menjalani karantina.
“Setiap PMI, kemudian mahasiswa dan PNS yang melaksanakan dinas di luar negeri itu semua wajib menjalani karantina selama 5 hari dan ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan,” jelas Dr. Koko.
Lebih lanjut ia menjelaskan, biaya karantina di Wisma Atlet Pademangan menjadi tanggungan pemerintah, termasuk biaya swab PCR.
“Boleh di hotel bagi WNI yang mampu, namun tetap di hotel-hotel yang telah ditunjuk pemerintah,” ucapnya.
Sedangkan untuk WNA, lanjut Handoko, harus menjalani karantina selama 5 hari di hotel yang ditunjuk pemerintah dan biayanya ditanggung oleh yang bersangkutan.
“Dengan biaya yang berbeda-beda sesuai hotel yang ingin digunakan, namun di wilayah Bandara Soekarno-Hatta ada 21 hotel,” ucapnya.
Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Pusat Bolatangkas
إرسال تعليق