Ilustrasi. Suasana Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Rapat Paripurna diikuti oleh 73 anggota DPR yang hadir secara fisik dan 310 secara virtual. ANTARA/Dhemas Reviyanto


Meski sempat menjadi perdebatan, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk tidak memasukkan revisi UU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Sebanyak 8 fraksi sepakat mencabut RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU Pemilu ditarik dari prolegnas 2021 dan Demokrat ingin agar RUU Pemilu dibahas.


“Dengan demikian selesai pandangan mini fraksi (terkait RUU Pemilu),” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Selasa (9/3/2021).


Hal senada juga diungkapkan Menteri Yasonna. Ia sepakat RUU Pemilu harus ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. 


“Jadi, kami hanya sepakat untuk satu RUU itu didrop (RUU Pemilu). Kami kira singkat saja dan tidak perlu menyampaikan evaluasi secara keseluruhan,” kata menteri dari PDI-P itu.


Dia menjelaskan, RUU yang masuk dalam prolegnas 2021 hanya perlu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk keputusan tingkat II. Dampak dari putusan ini adalah penyelenggaraan pilkada bisa dilakukan bersamaan dengan pilpres, yakni pada 2024. Awalnya, DPR sempat berdebat apakah akan merevisi UU Pilkada nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.


Beberapa anggota parlemen menginginkan pelaksanaan waktu pilkada yang di aturan lama 2024 dimajukan menjadi 2022-2023. Apakah ini berarti tidak ada kesempatan untuk merevisi UU Pemilu?


Perludem mengatakan masih ada peluang untuk merevisi UU Pemilu setelah 2021


Salah satu yang menjadi poin perdebatan dalam revisi UU Pemilu adalah waktu penyelenggaraan pilkada tidak bertepatan dengan tahun penyelenggaraan pemilihan presiden. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokras (Perludem), Titi Anggraeni menjelaskan, pencabutan RUU Pemilu dalam prolegnas 2021 merupakan bentuk akomodatif kepentingan pemerintah dan parpol di DPR.


“Pemerintah tidak setuju bila ada normalisasi jadwal pilkada (kembali ke 2022-2023). Beberapa partai juga kurang setuju dengan draf RUU Pemilu yang menaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen, lalu ada ambang batas provinsi dan kabupaten kota, dapilnya diperkecil jadi 3-10 kursi untuk DPRD, 3-8 kursi untuk DPR," kata Titi dalam keterangan video yang dikutip hari ini.


“Pemerintah tetap pada kepentingannya agar pilkada diselenggarakan pada 2024, partai-partai terutama yang kecil menengah serta partai non parlemen ambang batas parlemennya tidak jadi naik dan dapilnya tidak jadi perkecil alokasinya,” ujarnya lagi.


Namun dalam penelusurannya, meski RUU Pemilu tidak dibahas tahun ini, RUU Pemilu masih masuk dalam daftar panjang prolegnas 2020-2024. RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat di nomor 129. Naskah akademik disiapkan oleh pemerintah atau DPR.


“Artinya, meskipun RUU Pemilu yang menggabungkan pemilu dan pilkada dihapus dari prioritas legislasi 2021, tapi peluang perubahan masih dibuka dari daftar panjang prolegnas 2020-2024. Hanya saja perubahannya tidak terjadi pada 2021," katanya.


Jika UU Pemilu tidak direvisi berpotensi penyelenggaraan pilpres, pilkada, dan pileg digelar dalam satu hari


Di sisi lain, Titi juga menyampaikan jika tidak ada perubahan sistem pemilu, maka Pileg, Pilkada, dan Pilpres berpotensi digelar di hari yang sama. 


“Mengapa? Karena regulasinya pada level undang-undang tidak mengalami perubahan,” kata Titi pada 11 Februari 2021 dalam diskusi online.


Belum lagi pesta demokrasi yang digelar serentak berpotensi menimbulkan korban jiwa, seperti petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Berdasarkan data KPU pada pesta demokrasi 2019, 894 petugas KPPS meninggal dunia. Sedangkan 5.175 petugas KPPS jatuh sakit akibat kelelahan. Saat itu pemilihan presiden diadakan bersamaan dengan pemilihan legislatif.


Dampak lain jika pilkada masih digelar pada 2024, yakni banyak daerah yang akan dipimpin oleh pelaksana tugas. Pasalnya, ada beberapa daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada periode 2022-2023. Otomatis pejabat Plt harus memimpin daerah tersebut hingga tahun 2024.


Perludem mendorong revisi UU Pemilu tidak dilakukan sebelum 2024


Meski peluang untuk merevisi UU Pemilu masih ada, Titi khawatir revisi tersebut akan dilakukan jelang 2024 alias dilakukan secara tergesa-gesa. Dia menjelaskan, pengaturan pemilu tidak bisa dilakukan sebelum 2024, karena tata cara penyelenggaraan pesta demokrasi tidak bisa hanya mengandalkan aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Peraturan di tingkat hukum juga perlu dilakukan.


“Tetapi, bila pembahasan (revisi UU Pemilu) terlalu mepet dengan tahapan (penyelenggaraan pemilu), tahapan diperkirakan dimulai pada Agustus 2022, sedangkan pada April 2022 anggota KPU dan Bawaslu akan diganti yang baru. Sehingga, perlu jadi pertimbangan bila ingin lakukan pemilu dan pilkada di tahun yang sama," kata Titi.


Jika kerangka hukum disiapkan secara terburu-buru dan tambal sulam, maka akan menimbulkan masalah tidak hanya bagi KPU, tetapi juga partai politik dan pemilih itu sendiri.


Deretan RUU yang masuk dalam daftar prioritas prolegnas 2021


Berikut adalah daftar RUU yang telah disepakati untuk dimasukkan dalam daftar prioritas Prolegnas 2021:


  1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

  2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

  3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

  4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

  5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

  6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

  7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

  8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

  9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

  10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)

  11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

  12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

  13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

  14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

  15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

  16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

  17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

  18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

  20. RUU tentang Praktik Psikologi

  21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

  22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

  23. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

  24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

  25. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

  26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

  28. RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law)

  29. RUU tentang Hukum Acara Perdata

  30. RUU tentang Wabah

  31. RUU tentang Daerah Kepulauan

  32. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa


Sedangkan, daftar RUU Kumulatif Terbuka yaitu:


  1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

  2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi

  3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

  5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang


Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Pusat Bolatangkas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama