Ilustrasi, sumber foto: elhkpn.kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan hingga saat ini baru 356.133 atau 94,20 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterima. Padahal seharusnya KPK menerima 378.072 LHKPN dari Wajib Lapor (WL) secara nasional.
Dengan demikian, masih terdapat 21.939 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyerahkan LHKPN-nya ke KPK hingga batas waktu penyampaian berkala untuk tahun pelaporan 2020, tepatnya 31 Maret 2021. Oleh karena itu, KPK meminta ribuan penyelenggara negara segera menyerahkan LHKPN.
“Kami menghimbau kepada PN baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," kata KPK dalam keterangan resmi, Selasa (6/4/2021).
Dari legislatif, baru 84,84 persen dari total 20.094 Wajib Lapor yang baru saja menyampaikan LHKPN
KPK merinci, dari eksekutif, 94,22 persen dari total 306.217 WL telah melaporkan asetnya, sedangkan bidang yudikatif 98,27 persen dari total 19.778 WL.
Kemudian di bidang legislatif hanya 84,84 persen dari total 20.094 WL yang melapor, dan dari BUMN atau BUMD tercatat 97,34 persen yang melapor dari total 31.983 WL.
KPK juga mencatat, hingga 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia, atau sekitar 54 persen yang 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi telah menyampaikan laporan secara lengkap.
Lima pejabat di tingkat menteri, wakil menteri, dan kepala badan belum melapor
Di bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat di tingkat menteri, wakil menteri, dan kepala badan atau lembaga, tercatat lima PN belum memenuhi kewajiban LHKPN.
Di tingkat pemerintah daerah, dari total 515, 33 kepala daerah termasuk gubernur, bupati, dan walikota belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Laporan akan diterima tetapi akan diberi label terlambat lapor
KPK menyebut pihaknya secara bertahap telah memverifikasi laporan kekayaan yang disampaikan. Nantinya, jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, PN wajib menyampaikan kelengkapannya dalam waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
Jika sampai batas waktu kelengkapan belum terpenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap belum menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik di instansinya maupun secara nasional.
Laporan akan tetap diterima, tetapi akan diberi label dengan nama “Terlambat Lapor”.
Pelaporan kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara untuk siap diperiksa asetnya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Pusat Bolatangkas

Posting Komentar