Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
Suriaman Panjaitan selaku Kuasa Hukum Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Suriaman Panjaitan, menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan oleh Blessmiyanda. .
Menurutnya, Anies meminta seluruh elemen untuk tidak menghakimi Blessmiyanda terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
“Dengan kata lain penafsiran saya kira-kira Pak Anies ini mengajak seluruh elemen tidak menghakimi Pak Bless sebelum adanya putusan yang mutlak yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” kata Suriaman, Selasa (30/3/2021).
Blessmiyanda belum bisa diadili
Ia juga mengatakan, jika diperiksa melalui aturan, asas praduga tak bersalah berarti wajib dianggap tak bersalah sampai ada putusan dari pengadilan. Oleh karena itu Blessmiyanda tidak dapat diadili sebelum waktunya.
“Atau dalam konteks Pak Bless sampai keluarnya pemeriksaan inspektorat,” katanya.
Suriaman menjelaskan, proses penonaktifan kliennya dilakukan pada Jumat, (26/3/2021).
“Sejak Jumat kemarin nonaktif, berarti dari Senin-Selasa diperiksa,” ujarnya.
Keputusan Anies untuk menonaktifkan Blessmiyanda dinilai tepat
Anies Baswedan secara resmi menonaktifkan Blessmiyanda. Menurut Suriaman, keputusan Anies menonaktifkan kliennya merupakan langkah tepat agar Blessmiyanda bisa berkonsentrasi pada kasus ini.
“Langkah Pak Anies sudah tepat menonaktifkan Pak Bless. Saya pikir tujuannya agar Pak Bless konsentrasi dalam pemeriksaan Inspektorat,” ujarnya.
LPSK berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan pidana
Menanggapi kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kasus pelecehan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan pidana yang berlaku selain mekanisme administrasi internal. Pasalnya, kasus tersebut diduga terkait pelecehan seksual terhadap PNS yang bekerja di BPPBJ.
“Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis.
Saat mengalami kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, masyarakat didorong untuk berani melaporkan dan membantu mereka. Berikut nomor kontak dan contact person yang bisa dihubungi:
Komnas Perempuan
Telepon: 021-3903963
Fax: 021-3903922
Tautan: https://s.id/6Tsdx
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
WhatsApp: 0813-8882-2669 (khusus WA) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com.
Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Pusat Bolatangkas
Posting Komentar