Sumber foto: Istimewa


Ketua Umum PB Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin) Letjen TNI Joni Supriyanto mengatakan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dipegang pelaku teror ke Mabes Polri adalah kartu palsu. Dia menjelaskan, pelaku teror di Mabes Polri bukanlah anggota PB Perbakin, melainkan klub tembak di bawah manajemen Provinsi DKI Jakarta.


“Tetapi, basis shooting club (klub menembak) tersebut sudah lama bubar,” kata Joni dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).


Artinya, klub menembaknya jika masih beroperasi hingga kini secara ilegal. Selain itu, kata Joni, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PB Perbakin, KTA klub menembak dilarang menggunakan logo Perbakin. 


“Yang dibolehkan hanya menggunakan logo klub saja,” ucapnya lagi.


Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Perbakin Fitrian Yudis saat dihubungi melalui telepon hari ini. Ia mengatakan, klub tembak tempat pelaku teror berinisial ZA bergabung itu sudah dibubarkan, jauh sebelum insiden di Mabes Polri terjadi.


“Karena banyak pelanggaran, salah satunya mungkin karena tidak mematuhi ketentuan administrasi,” kata Fitrian.


Ia menggarisbawahi, individu yang tergabung dalam klub menembak belum tentu anggota Perbakin. Sementara itu, anggota yang terdaftar di Perbakin pasti berada di bawah naungan klub menembak yang terdaftar di Perbakin.


“Jadi, perempuan ini kan terdaftarnya di klub menembak, belum tentu dia anggota Perbakin. Setiap klub menembak harus ada di bawah naungan Perbakin. Bila tidak, maka dinyatakan ilegal,” ujarnya.


Sedangkan menurut keterangan anggota Perbakin lainnya, Bambang Susatyo, senjata yang digunakan ZA bukanlah senjata peluru tajam. Sebaliknya, airsoft gun, senjata yang digunakan untuk olahraga dan rekreasi.


Apa saja persyaratan untuk memiliki airsoft gun?


Untuk menjadi anggota Perbakin, mereka harus lulus tes sertifikasi menembak


Joni menjelaskan, untuk menjadi anggota Perbakin, individu harus terdaftar di klub tembak yang berada di bawah naungan pejabat kabupaten, kota, atau provinsi. Namun, individu tersebut harus lulus dan memiliki sertifikasi menembak di bidangnya.


“Aturan yang berlaku di kami ketat dan kami menerapkan disiplin yang kuat terhadap seluruh anggota,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) ini.


Hal itu dilakukan untuk mewujudkan impian Perbakin untuk mampu mencetak atlet profesional dan berprestasi hingga tingkat internasional secara berkelanjutan dan mandiri.


Sementara itu, Fitrian menjelaskan KTA Perbakin berlaku selama dua tahun. Setelah itu member harus kembali mengikuti ujian untuk bisa memperbaharui keanggotaannya.


“Kami tidak memberlakukan masa keanggotaan lama karena psikologi orang kan berbeda-beda,” ujarnya.


Dalam KTA juga dimuat informasi tentang klub menembak tempat bernaung individu. Jadi, pelacakannya mudah.


Jenis airsoft gun banyak dijual di pasaran dan sering bisa dapatkan KTA Perbakin


Fitrian mengaku sulit memantau peredaran airsoft gun di Indonesia. Mayoritas yang beredar di Indonesia harus diimpor dari Taiwan. Harganya pun bervariasi.


“Sangat sulit (dipantau peredaran airsoft gun). Ketentuan untuk memiliki senjata di Indonesia lebih susah dibandingkan di negara lain, karena ada prosedur yang harus diikuti. Bila ada orang yang gampang membeli senjata sudah pasti ilegal," katanya.


Diakuinya, jenis airsoft gun bisa dengan mudah didapatkan di pasaran. Fitrian juga membenarkan bahwa senjata yang dijual di pasar itu ilegal.


“Makanya di market place itu sering diiming-imingi free KTA Perbakin. Jadi, beli senjata tapi bisa dapat juga kartu tanda anggota. Itu bohong banget,” katanya.


Dia mengatakan sulit untuk memerangi peredaran senjata airsoft di pasaran. Pasalnya, Perbakin tidak mungkin secara konsisten memantau penjualannya di sana.


Senjata airsoft gun masih bisa melukai jika ditembak dari jarak dekat


Fitrian menjelaskan, senjata airsoft dikategorikan sebagai senjata angin tetapi tekanannya rendah. Senjata itu, kata Fitrian, digerakkan dengan tekanan udara piston. 


“Itu bisa pengokangan, spring, ada motornya untuk menggerakan airsoft gun yang elektronik, kemudian bisa menggunakan tekanan gas atau freon,” ucapnya.


Airsoft gun bertekanan gas atau freon, kata Fitrian, yang diduga digunakan ZA untuk melakukan teror di Mabes Polri. Peluru yang digunakan dalam airsoft gun berbentuk bulat berukuran 6 milimeter dan dimasukkan ke dalam laras.


Sedangkan airsoft gun yang digunakan di Perbakin sangat berbeda dengan senjata yang digunakan ZA. 


"Kami biasanya untuk action air IPSC (International Practical Shooting Confederation)," ujarnya.


Menurut Fitrian, jika ditembakkan dari jarak dekat, airsoft gun masih bisa melukai sasaran, meski tidak mematikan. Ia juga mengatakan, jika dilihat dari kejauhan sulit membedakan senjata airsoft dengan senjata organik yang mengandung peluru tajam.


“Kalau (dilihat) dari dekat bisa. Tapi, kalau dilihat dari kejauhan sulit (membedakannya), karena itu (senjata airsoft gun) kan prototype 1 banding 1. Jadi, sangat persis bentuknya,” ujarnya. .


Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Pusat Bolatangkas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama