Petugas Satpol PP menjaring pengamen ondel-ondel di jalanan, Jakarta Timur, 23 Maret 2021. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Maraknya pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak-anak di Kota Depok membuat Satpol PP Kota Depok mengambil tindakan.
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan pengamen yang mengarak ondel-ondel untuk mendapatkan uang merupakan kegiatan yang dilarang. Apalagi masih banyak pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak dalam aktivitasnya.
“Mengamen menggunakan ondel-ondel dengan melibatkan anak sangat dilarang di Kota Depok,” kata Lienda, Minggu (18/4/2021).
Tindak pidana akan diberikan sesuai dengan Perda
Lienda menjelaskan, pengamen ondel-ondel yang sedang di arak tersebut telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Melalui Perda tersebut, pengamen ondel-ondel dinilai mengganggu masyarakat sehingga harus ditertibkan oleh Satpol PP.
“Sebenarnya beberapa waktu lalu sudah kami tertibkan namun masih ada saja pengamen ondel-ondel yang berkeliling,” kata Lienda.
Lienda mengatakan, pengamen ondel-ondel bisa dikenai sanksi berupa kurungan dan denda. Hal itu diatur dalam Pasal 29 Perda Nomor 16 Tahun 2012, dan ayat 2 disebutkan tentang tertib memberi atau meminta sumbangan, menyanyi, atau mengemis.
“Jadi sangat dilarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen,” kata Lienda.
Telusuri pengamen yang melibatkan anak-anak
Lienda menjelaskan, Satpol PP selain mengontrol pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak, pihaknya akan mencari tahu apakah anak tersebut memerintahkan atau mengambil inisiatif anak. Menurutnya, Kota Depok melarang anak terlibat atau mempekerjakan anak demi keuntungan.
“Kota Depok sangat konsen dalam melindungi anak,” kata Lienda.
Lienda mengatakan Kota Depok berusaha melindungi hak dan kewajiban anak. Ia dengan tegas melarang anak-anak atau anak-anak di bawah umur bernyanyi baik dengan mengarak ondel-ondel atau menjadi manusia perak.
“Bukan hanya ondel-ondel, anak yang menjadi manusia silver juga kami tertibkan,” kata Lienda.
Satpol PP berkoordinasi dengan Dinsos dan DPAPMK untuk melakukan penelusuran
Lienda mengatakan para pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak-anak setelah ditertibkan, segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok. Nanti anak-anak yang selama ini ditangani Satpol PP akan diserahkan ke dua Dinas.
“Setelah kami data nanti diserahkan ke Dinsos dan DPAPMK,” kata Lienda.
Lienda mengatakan, Dinsos dan DPAPMK akan melakukan pembinaan dan penelusuran sampai ke rumah anak tersebut. Nanti akan ada komunikasi dan bimbingan kepada orang tua anak agar tidak menyanyi ondel-ondel atau menjadi manusia silver.
“Akan dicari tahu kenapa anak ikut mengamen, apakah karena ekonomi keluarga atau ada orang yang menyuruh untuk mendapatkan keuntungan dari anak tersebut,” kata Lienda.
Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Pusat Bolatangkas

إرسال تعليق