Nekat menculik bayi adik kandungnya sendiri, NT (37) warga Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Hal itu dilakukan hanya untuk menunjukkan kepada suaminya bahwa dia telah melahirkan. Kepada suaminya, NT mengaku bayi itu adalah buah hati keduanya. Faktanya NT telah keguguran. Suaminya pun tak menyadari aksi penculikan yang dilakukan istrinya. Suaminya tidak tahu kejadian keguguran itu karena sejak usia kandungan NT tujuh bulan, sang suami bekerja jauh sehingga terpisah dari istrinya.

NT pun enggan memberi tahu suaminya karena takut diceraikan. “Saat itu pelaku meminta suaminya menunggu di hotel. Dia bilang ke suaminya mau ambil anak mereka di rumah sakit,” . Di saat itulah NT datang ke rumah adiknya dengan modus menjenguk bayi yang berusia tiga hari. NT pun menginap di rumah adiknya. Saat adiknya tidur lelap, NT mengambil kesempatan membawa bayi adiknya bertemu sang suami.



Pukul 23.00 Wita, adik NT terbangun dan kaget melihat bayinya hilang. Dia pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tak butuh waktu lama, polisi segera mengetahui keberadaan NT dan menangkapnya. Sang suami pun kaget dan baru menyadari bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.

Pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.


Pusat BolaTangkas | Situs Bolatangkas Online | Agen Bola Tangkasnet | Bola Tangkas Terpercaya

#pusatbolatangkas #pusatbolatangkasterpercaya #bolatangkas #gameonline #gameonlineterpercaya #gametangkas #gameonlinetangkas #gameterpercaya #pusatbolatangkasterbaik #samasamadirumah #staysaveathome #janganlupapakaimasker #janganlupacucitangan #jagajarak #covid19 #viruscorona #dirumahaja

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama