Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memvonis terdakwa Letda RW dengan 12 tahun penjara, oknum TNI AL, dalam kasus tentang pembunuhan terhadap Sersan ASP, Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB. Untuk kasus penusukan itu sendiri terjadi di hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat bulan Juni kemarin.
Dalam keterangan Puspen TNI yang dikutip hari Rabu (21/10/2020), untuk putusan ini diketok majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani. Tak hanya vonis pidana penjara 12 tahun saja, Letda RW juga mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL serta membayarkan biaya perkara sejumlah Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
"Terdakwa Letda RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain," keterangan yang dibeberkan oleh Puspen TNI.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa Letda RW juga telah mengajukan permohonan banding kepada majelis hakim ketua dengan dilanjutkan penandatanganan akta banding.
Sementara untuk Majelis Hakim kasus terdiri dari Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani (Hakim Ketua), Mayor Chk Kuswara dan Mayor Chk Samsul Hadi sebagai hakim anggota I dan II. Untuk keputusan telah dibacakan hakim ketua terbuka untuk umum dan juga dihadiri oleh Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang dan Letkol Chk Salmon Balubun.
Sidang ini juga dihadiri oleh penasihat hukum dari terdakwa, antara lain Mayor Mar Soelistiyantono, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin, Letda Mar Dolly Pristiyawan dan juga panitera pengganti yakni Kapten Chk Dede Juhaedi.
Sebelumnya, kasus penusukan terhadap Serda Saputra bermula ketika Letda RW datang untuk menemui kekasihnya. Datang dengan kondisi setengah mabuk, Letda RW menuju Hotel di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/6) lalu.
Akan tetapi kehadiran Letda RW telah dilarang petugas keamanan mengingat hotel itu, ketika peristiwa itu berlangsung, merupakan tempat yang digunakan sebagai tempat karantina bagi pasien virus Corona. Letda RW dengan murka dia menolak arahan dari petugas. Kemudian dia mengamuk, melakukan perusakan dan juga penembakan di kawasan hotel.
Sementara Serda Saputra, yang baru datang beberapa saat kemudian, terlihat terlibat cekcok dengan Letda RW. Pelaku yang masih tak terkontrol karena dalam keadaan mabuk kemudian menyerang Serda Saputra dan telah melayangkan dua kali tusukan kepada korban hingga akhirnya Serda Saputra pun tewas. Serda Saputra meninggal disebabkan telah mengalami luka tusuk benda tajam di dada dan punggungnya.
Letda RW tak lama setelah kejadian, dia ditangkap dan kemudian ditahan di Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kolonel Kemas menegaskan bahwa Letda RW akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

Posting Komentar