Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, sumber foto: Istimewa


Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyambut baik putusan Pengadilan Federal Australia di Sydney yang memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (9/3/2021).


Gugatan bermula dari tumpahan minyak di laut NTT milik perusahaan Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), yang menyebabkan kerugian materi dan kerusakan rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani.


“Ini berawal dari pembentukan Satuan Tugas yang kami bentuk pada Agustus 2018. Satgas yang saat itu dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim saat itu, Saudara Purbaya Yudhi Sadewa, langsung bekerja untuk menyatukan pandangan pemerintah dan nelayan di Laut Timor yang menjadi korban tumpahan minyak tersebut," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/3/2021).


Satgas Kemenko Marves dibantu LAPAN untuk mencari bukti di pengadilan


Kemenko Marves, lanjut Luhut, kemudian mengumpulkan data dan alat bukti yang dibutuhkan sebagai dasar yang kokoh di persidangan. Setelah itu Satgas datang untuk berdialog dengan pihak berwenang terkait kasus tersebut, dan mendukung penuh gugatan yang diajukan masyarakat NTT ke Pengadilan Federal Australia.


“Adapun data yang dikumpulkan Satgas untuk menjadi dasar tuntutan tersebut adalah data dari citra satelit LAPAN, data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air serta data dari dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat," kata Luhut.


Kementerian Koordinator Merves sedang bekerja keras untuk memenangkan gugatan di pengadilan Australia


Sementara itu, Purbaya Yudhi mengatakan, Satgas juga membantu mengkoordinasikan pengiriman tenaga ahli dari lembaga penelitian terkemuka di Indonesia untuk menjadi saksi dalam persidangan di Australia.


“Kasus ini amat penting untuk Indonesia. Kemenko Marves melakukan koordinasi secara maksimal untuk memastikan segala sumber daya yang ada untuk dijadikan dasar gugatan, agar masyarakat NTT menang di pengadilan Australia,” kata Purbaya.


Gugatan tersebut berawal dari tumpahan minyak perusahaan Thailand ke pantai laut Indonesia


Kasus ini berawal dari tumpahan minyak yang terjadi pada 21 Agustus 2009 ketika anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di landas kontinen Australia.


Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak juga mempengaruhi pantai Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi.


Satgas menemukan 13 kabupaten di NTT terkena dampak dari kasus Montara. Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanone, yang juga anggota Satgas, mengatakan sudah dihubungi pengacara yang mewakili pengadilan siang tadi.


“Saya menyambut baik putusan pengadilan ini,  selanjutnya kami sedang menunggu sikap dari PTTEP,” kata Ferdi.


Hakim Pengadilan Federal, David Yates menyatakan dalam putusannya bahwa PTTEP tidak membantah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara, dan oleh karena itu menghukum perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada penggugat utama sebesar Rp 252 juta untuk penggugat utama dari gugatan kelompok atau class action tersebut, sementara PTTEP menyatakan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.

Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Pusat Bolatangkas

Post a Comment

أحدث أقدم